--> Skip to main content

Inilah Waktu Yang Tepat Untuk Perpanjangan SIM Anda

Inilah Waktu Yang Tepat Untuk Perpanjangan SIM Anda - Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi Pasal 1 ayat (4), Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Inilah Waktu Yang Tepat Untuk Perpanjangan SIM Anda

Inilah Waktu Yang Tepat Untuk Perpanjangan SIM Anda


Siapakah yang wajib memiliki SIM ? Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan diwajibkan untuk memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya.

Adapun SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan bisa dibedakan antara 2 (dua) jenis : 

1. SIM kendaraan bermotor perorangan, dan
2. SIM kendaraan bermotor umum.

Untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan mulai dari persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan juga lulus ujian.

Apabila semua persyaratan di atas sudah terpenuhi, maka setiap orang layak untuk mempunyai SIM yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun fungsi dari SIM adalah sebagai legitimasi kompetensi pengemudi, sebagai identitas pengemudi, sebagai kontrol kompetensi pengemudi, dan juga sebagai forensik kepolisian.

Karena mempunyai SIM sifatnya wajib bagi pengemudi kendaraan bermotor, maka apabila pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa atau bahkan tidak memiliki SIM saat mengemudi, maka tindakan tersebut bisa dikatakan melanggar peraturan dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan pengemudi kendaraan bermotor yang taat akan aturan, pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk melengkapi apa yang menjadi persyaratan kepatuhan di jalan untuk membuat SIM apabila belum memilikinya.

Perlu diketahui, apabila pengemudi kendaraan bermotor sudah memiliki SIM, bahwa masa berlaku SIM adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang.

Sejak tanggal 7 Oktober 2019, terdapat ketentuan baru bahwa tanggal kadaluarsa SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM, akan tetapi tanggal kadaluarsa SIM berdasarkan tanggal sejak SIM tersebut diterbitkan. 

Lalu, apabila SIM pengemudi kendaraan bermotor sudah mendekati tanggal kadaluarsa, kapan waktu yang tepat untuk perpanjangan SIM bagi pengemudi kendaraan bermotor tersebut ? Dan apakah dampaknya apabila terlambat dalam melakukan perpanjangan SIM ?



Waktu Yang Tepat Untuk Perpanjangan SIM


Sebagai pemilik SIM, disarankan untuk mengingat kapan tanggal kadaluara SIM yang dimilikinya dan melakukan perpanjangan SIM sebelum tanggal kadaluarsa SIM. Karena apabila melakukan perpanjangan SIM melewati tanggal kadaluarsa SIM walaupun hanya lewat 1 hari, pemilik SIM harus mengajukan kembali SIM baru.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 28 ayat (2) : "Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir".

Pasal 28 ayat (3) : "Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27".

Dimana Pasal 27 membahas mengenai SIM Baru.

Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan 14 hari sebelum tanggal kadaluarsa SIM, dan paling telat untuk perpanjangan SIM itu sendiri adalah pada tanggal kadaluarsa yang tertera pada SIM tersebut.


Sesuai dengan pembahasan di atas, inilah waktu yang tepat untuk perpanjangan SIM Anda, maka apabila setiap orang pemilik SIM sudah mengetahui kapan waktu yang tepat untuk perpanjangan SIM yaitu 14 hari sebelum tanggal kadaluarsa SIM, dan apa dampaknya apabila terlambat dalam melakukan perpanjangan SIM yaitu harus membuat SIM baru, maka sebaiknya segerakan untuk melakukan perpanjangan SIM apabila SIM sudah mendekati tanggal kadaluarsa.

Newest Post
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar