Cara Mengurus Mutasi Keluar Masuk Dan Balik Nama Mobil
Cara Mengurus Mutasi Keluar Masuk Dan Balik Nama Mobil - Bagi Anda pemilik mobil bekas, adakalanya Anda akan mengalami hal seperti ini, yaitu menginginkan nama pemilik mobil yang tercantum di Surat Tanda nomor Kendaraan (STNK) dan nama pemilik mobil yang tercantum di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dirubah dari nama pemilik lama mobil menjadi nama Anda sebagai pemilik baru mobil tersebut.
Cara Mengurus Mutasi Keluar Masuk Dan Balik Nama Mobil
Sederhananya, yang dimaksud dengan mutasi keluar masuk kendaraan bermotor adalah berpindahnya lokasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dari satu wilayah asal ke wilayah yang dituju mengikuti lokasi dimana tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor tersebut berada.
Sedangkan yang dimaksud dengan balik nama kendaraan bermotor sederhananya bisa diartikan sebagai penggantian nama pemilik kendaraan bermotor yang tadinya atas nama pemilik lama kendaraan bermotor menjadi nama pemilik baru kendaraan bermotor baik yang tercantum di STNK maupun di BPKB.
Sebagai gambaran, saya contohkan seperti ini, si A tinggal di Cianjur membeli mobil dari si B yang tinggal di Cianjur juga, tetapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil tersebut termasuk wilayah Sukabumi dengan nama pemilik mobil di STNK dan BPKB adalah si C yang bertempat tinggal di Sukabumi.
Lalu, si A menginginkan TNKB mobil tersebut diganti dari yang tadinya TNKB Sukabumi menjadi TNKB Cianjur, dan juga menginginkan nama yang tercantum di STNK maupun BPKB diganti menjadi nama si A.
Maka si A harus melakukan proses mutasi keluar terlebih dulu mobil tersebut di Samsat Sukabumi lalu proses mutasi masuk ke Samsat Cianjur sekaligus proses balik nama mobil tersebut. Nah, seperti itulah gambaran sederhana saya mengenai proses mutasi keluar masuk dan balik nama mobil.
Lalu, bagaimana cara proses nya ? Untuk mengurus mutasi keluar masuk dan balik nama kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan dua cara. Cara yang pertama kita bisa menggunakan biro jasa yang sudah terpercaya, dan cara yang kedua adalah kita mengurusnya sendiri dengan mendatangi Samsat wilayah asal lalu mendatangi Samsat wilayah yang dituju.
Adapun perbedaan antara mengurus mutasi keluar masuk dan balik nama kendaraan bermotor menggunakan biro jasa ataupun kita urus sendiri adalah pada hal biaya dan waktu. Menggunakan biro jasa kita diharuskan untuk mengeluarkan biaya yang lebih besar apabila dibandingkan dengan kita mengurusnya sendiri.
Dan hal tersebut dikembalikan lagi kepada pemilik kendaraan bermotor tersebut, apakah kita berani bayar lebih menggunakan biro jasa atau tetap akan mengurusnya sendiri. Dalam hal waktu selesai proses nya sebetulnya sama saja, yang membedakan adalah kita harus meluangkan waktu untuk mendatangi Samsat wilayah asal dan Samsat wilayah yang dituju.
Bagi Anda yang memilih untuk mengurusnya sendiri, Anda bisa simak langkah-langkah bagaimana cara mengurus mutasi keluar masuk dan balik nama mobil di pembahasan ini.
Baca juga : Hal-Hal Yang Harus Anda Lakukan Sesudah Membeli Mobil Bekas
Sebagai gambaran, saya contohkan seperti ini, si A tinggal di Cianjur membeli mobil dari si B yang tinggal di Cianjur juga, tetapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil tersebut termasuk wilayah Sukabumi dengan nama pemilik mobil di STNK dan BPKB adalah si C yang bertempat tinggal di Sukabumi.
Lalu, si A menginginkan TNKB mobil tersebut diganti dari yang tadinya TNKB Sukabumi menjadi TNKB Cianjur, dan juga menginginkan nama yang tercantum di STNK maupun BPKB diganti menjadi nama si A.
Maka si A harus melakukan proses mutasi keluar terlebih dulu mobil tersebut di Samsat Sukabumi lalu proses mutasi masuk ke Samsat Cianjur sekaligus proses balik nama mobil tersebut. Nah, seperti itulah gambaran sederhana saya mengenai proses mutasi keluar masuk dan balik nama mobil.
Lalu, bagaimana cara proses nya ? Untuk mengurus mutasi keluar masuk dan balik nama kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan dua cara. Cara yang pertama kita bisa menggunakan biro jasa yang sudah terpercaya, dan cara yang kedua adalah kita mengurusnya sendiri dengan mendatangi Samsat wilayah asal lalu mendatangi Samsat wilayah yang dituju.
Adapun perbedaan antara mengurus mutasi keluar masuk dan balik nama kendaraan bermotor menggunakan biro jasa ataupun kita urus sendiri adalah pada hal biaya dan waktu. Menggunakan biro jasa kita diharuskan untuk mengeluarkan biaya yang lebih besar apabila dibandingkan dengan kita mengurusnya sendiri.
Dan hal tersebut dikembalikan lagi kepada pemilik kendaraan bermotor tersebut, apakah kita berani bayar lebih menggunakan biro jasa atau tetap akan mengurusnya sendiri. Dalam hal waktu selesai proses nya sebetulnya sama saja, yang membedakan adalah kita harus meluangkan waktu untuk mendatangi Samsat wilayah asal dan Samsat wilayah yang dituju.
Bagi Anda yang memilih untuk mengurusnya sendiri, Anda bisa simak langkah-langkah bagaimana cara mengurus mutasi keluar masuk dan balik nama mobil di pembahasan ini.
Baca juga : Hal-Hal Yang Harus Anda Lakukan Sesudah Membeli Mobil Bekas
Langkah-Langkah Cara Mengurus Mutasi Keluar Masuk Dan Balik Nama Mobil
1. Mutasi Keluar di Samsat Wilayah Asal
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah proses mutasi keluar terlebih dulu di Samsat wilayah asal dimana lokasi TNKB itu berada. Adapun persyaratan yang harus Anda bawa adalah :
- BPKB asli beserta fotocopy nya,
- STNK asli beserta fotocopy nya,
- Kuitansi asli beserta fotocopy nya,
- KTP asli pemilik baru beserta fotocopy nya.
Di Samsat wilayah asal mobil Anda akan dicek fisik mobil, yang terdiri dari cek nomor rangka dan juga nomor mesin mobil Anda, selain itu mobil Anda akan difoto dan juga dicek fiskal. Sesudah dilakukan cek keduanya, Anda diharuskan membayar sejumlah uang yang ditentukan oleh pihak Samsat wilayah asal.
Proses mutasi keluar mobil di Samsat wilayah asal proses nya sekitar 1 bulan atau lebih atau bisa juga lebih cepat. Selama dalam waktu tersebut Anda akan diberikan tanda terima dokumen kendaraan bermotor untuk mutasi masuk / keluar daerah yang berfungsi sebagai surat jalan.
Apabila di jalanan sedang ada razia kendaraan bermotor, Anda tetap aman walaupun Anda tidak membawa STNK asli, karena STNK Anda sedang dalam proses mutasi keluar masuk dan balik nama.
Dalam tanda terima dokumen kendaraan bermotor untuk mutasi masuk / keluar daerah terdapat informasi tanggal selesai mutasi keluar tersebut. Dan pada tanggal yang sudah ditentukan Anda diharuskan mendatangi kembali Samsat wilayah asal untuk mengambil berkas yang sudah diproses untuk diserahkan kepada Samsat wilayah yang dituju.
2. Mutasi Masuk di Samsat Wilayah Yang Dituju Dan Balik Nama
Langkah kedua yang harus Anda lakukan adalah membawa berkas yang sudah diproses di Samsat wilayah asal ke Samsat wilayah yang dituju. Di Samsat wilayah yang dituju akan dilakukan kembali pengecekan fisik mobil Anda, yaitu cek nomor rangka dan juga cek nomor mesin mobil Anda, dan mobil Anda akan difoto bersama Anda.
Sesudah dicek fisik mobil, Anda harus mengisi formulir yang diberikan pihak Samsat wilayah yang dituju kepada Anda, lalu serahkan hasil cek fisik mobil Anda dan formulir yang sudah diisi kepada pihak Samsat wilayah yang dituju.
Proses mutasi masuk di Samsat wilayah yang dituju sekitar 1 bulan atau lebih atau bisa juga lebih cepat. Anda akan mendapatkan kembali surat jalan yang harus selalu Anda bawa ketika mengendarai mobil Anda tanpa STNK asli.
Dan pada tanggal yang sudah ditentukan oleh pihak Samsat wilayah yang dituju bahwa proses mutasi masuk dan balik nama sudah selesai, Anda harus mendatangi kembali Samsat wilayah yang dituju untuk melakukan pembayaran penerbitan BPKB, pembayaran pajak mobil Anda, pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan pembayaran penerbitan STNK yang sudah berubah menjadi nama Anda.
Sesudah Anda melakukan pembayaran semua nya, Anda sudah bisa mengambil TNKB mobil Anda yang baru dengan nomor baru, dan jangan lupa untuk dipasangkan pada mobil Anda.
3. Pengambilan BPKB Mobil Anda
Langkah ketiga yang harus Anda lakukan adalah pengambilan BPKB baru mobil Anda 3 bulan ke depan terhitung dari tanggal penerbitan STNK. Di wilayah saya, pengambilan BPKB dilakukan di Kepolisian Resor (Polres).
Itulah cara mengurus mutasi keluar masuk dan balik nama mobil apabila Anda memilih untuk mengurusnya sendiri. Apabila Anda memilih untuk diurus oleh pihak biro jasa, Anda tidak usah mendatangi Samsat wilayah asal, Anda nanti hanya mendatangi Samsat wilayah yang dituju saja untuk pengecekan fisik mobil Anda dan juga pengambilan foto mobil beserta Anda. Keputusan ada di tangan Anda akan menggunakan biro jasa ataupun Anda akan mengurusnya sendiri untuk mengurus mutasi keluar masuk dan balik nama mobil.
